Rabu, 03 Juni 2015

Tema Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2015

Hari Lingkungan Hidup Sedunia atau World Environment Day merupakan perayaan lingkungan hidup terakbar di seluruh dunia. Puncak acaranya diperingati pada tanggal 5 Juni setiap tahunnya. Sejak digelar pertama kali pada tahun 1972, telah menjadi media bagi PBB (melalui UNEP) untuk mengampanyekan akan pentingnya kelestarian lingkungan hidup. Menyadarkan semua pihak untuk ikut bertanggung jawab merawat bumi sekaligus menjadi pelopor perubahan dan penyelamat bumi dan lingkungan hidup.

Pada tahun 2015 ini, perayaan Hari Lingkungan Hidup Sedunia atau World Environment Day mengangkat tema “Seven Billion Dreams. One Planet. Consume with Care“. Tujuh miliar manusia dengan berbagai keinginannya, menghuni satu bumi. Bumi yang menjadi satu-satunya planet yang bisa dihuni oleh manusia. Dengan pertumbuhan penduduk dan pembangunan ekonomi yang terus berlangsung, membuat ekosistem bumi mendekati titik kritis.

Pada tahun 2050 total penduduk bumi yang diperkirakan mencapai 9,6 milyar. Jika penduduk bumi tetap mempertahankan pola konsumsi dan produksi seperti saat ini, dibutuhkan hingga tiga buah bumi untuk mempertahankan pola hidup dan konsumsi masyarakat dunia. Padahal hingga saat ini, bumi tetap menjadi satu-satunya planet yang dapat dihuni oleh manusia.

Oleh karena itu diperlukan perubahan pola konsumsi manusia terhadap sumber daya di bumi. Diperlukan pola hidup dan konsumsi yang ramah lingkungan dan berkelanjutan. Segala kegiatan konsumsi dan produksi tetap memperhitungkan keberlangsungan sumber daya alam dan dampak lingkungan. Sehingga bumi akan tetap menjadi sebuah planet yang nyaman dan sehat untuk dihuni oleh manusia dan anak cucunya. “Seven Billion Dreams. One Planet. Consume with Care“.

Sabtu, 14 Maret 2015

Majalengka Hijau: Jual STARBIO PLUS Murah

jual STARBIO PLUS

Agen Resmi STARBIO PLUS Murah


Kami adalah Agen jual STARBIO PLUS dengan pelayana 24 jam siap melayani anda ke seluruh Indonesia dengan jasa pengiriman yang telah terpercaya sehinga anda dapat mengecek status pengiriman barang yang anda pesan secara Online,dengan pelayanan terbaik  dan tercepat yang kami berikan dengan sendirinya akan memberikan rasa aman dan nyaman untuk anda berbelanja pada kami,karna kami telah memberikan cara yang paling mudah dalam menjual STARBIO PLUS

STARBIO Plus merupakan mikroba / bakteri yang berfungsi menguraikan limbah menjadi bahan asal alami yang tidak berbau. Dalam septic tank, STARBIO Plus bekerja memangsa endapan isi septic tank yang sudah menahun dan menguraikannya menjadi bahan alami, kembali ke tanah, tanpa bau, beracun, ramah lingkungan.

STARBIO PLUS merupakan cara tepat dan praktis dalam mengatasi masalah WC Mampet , WC penuh , WC bau,starbio plus merupakan produk kebanggan kami yang telah banyak digunakan oleh Hotel, perkantoran ,apartemen, perumahan, juga WC umum yang selalu mempercayakan untuk perawatan serta sebagai solusi dalam mengatasi setiap maslah pada WC.

Dikarenakan cara kerja yang praktis serta biaya yang sangat murah didukung dengan hasil yang memuaskan maka saat ini STARBIO PLUS telah banyak dicari semua orang,

Kami memberi kesempatan bagi siapa saja yang berminat untuk memasarkan STARBIO PLUS dikota anda dengan peluang yang yang sangat terbuka lebar dan anda telah telah tepat berada di blogg kami untuk mendapatkan STARBIO PLUS yang asli dengan harga resmi sehingga akan terbebas dari penipuan.

Kelebihan Starbio Plus dibanding produk lain yang saat ini banyak beredar :


    1) Merupakan produk yang pertama kali di Indonesia ( mungkin juga di dunia) yang mampu menangani/ mengatasi masalah WC tanpa harus sedot WC. Silahkan cek ke Departemen Peternakan dan Pertanian.

2) Praktis

    Dengan STARBIO Plus, pengosongan septic tank / mengatasi saluran limbah tersumbat dapat dilakukan sendiri, tanpa bantuan orang lain, tanpa memanggil tenaga servis untuk sedot / bongkar septic tank / saluran limbah. Hemat tenaga.

3) Aman

    STARBIO Plus merupakan kumpulan mikroba / bakteri pengurai, bukan bahan kimia/ asam. Dengan demikian, STARBIO Plus aman bagi lingkungan, tidak meracuni lingkungan dan aman bagi kulit.

4) Ekonomis

    Harga 1 kemasan ( 1 kg) STARBIO Plus hanya Rp 70.000, -. Dibandingkan metoda-metoda lain pengosongan septic tank, jelas lebih terjangkau. Apalagi bila kita memperhitungkan waktu untuk mengawasi proses sedot, bau yang ditimbulkan sepanjang selang penyedotan, waktu dan biaya bongkar saluran, tenaga yang dihabiskan untuk bongkar saluran, kebisingan mesin penyedot, gangguan bagi tetangga, dan sebagainya.

5) Memiliki Perijinan.

    * Ijin Usaha No : 9-2/ PMI/ 11.21/ 85
    * Ijin Produksi No : 60/ Kandep.12/ 2/ VII/ 91
    * Ijin Edar/ Sertifikat No : 893.3/ 258C.

    6) Produk asli Indonesia ( berasal dari PT.Lembah Hijau Multifarm, Solo) .

    7) Dijaga oleh Quality Control.

    8) Teruji kualitasnya.

Tidak sedikit orang yang telah membeli Starbio Plus kemudian mencoba produk-produk lain yang sejenis dengan Starbio Plus namun kembali menggunakan Starbio Plus lagi. Memang, meskipun kebanyakan orang cari barang murah namun kualitaslah yang akan dilihat pada akhirnya.
Dengan adanya 8 keunggulan dari Starbio Plus tersebut, tidak heran bahwa Starbio Plus tetap menjadi pilihan tersendiri.silahkan anda pesan disini

Untuk pemesanan STARBIO PLUS silahkan hub :
Dede Sunarya     085295941773 /  085794669596 / 087744458300
                             Pin BB : 2ABD7EFE

Minggu, 01 Maret 2015

AMDAL DALAM UU NO. 32 TAHUN 2009


Dalam UU No 32 Tahun 2009, AMDAL mendapat porsi yang cukup banyak dibandingkan instrumen lingkungan lainnya, dari 127 pasal yang ada, 23 pasal diantaranya mengatur tentang AMDAL. Tetapi pengertian AMDAL pada UU No. 32 Tahun 2009 berbeda dengan UU No. 23 Tahun 1997, yaitu hilangnya “dampak besar”.  Jika dalam UU No. 23 Tahun 1997 disebutkan bahwa “AMDAL adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup ......”, pada UU No. 32 Tahun 2009 disebutkan bahwa “ AMDAL adalah kajian mengenai dampak penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan .....”.
Dari ke 23 pasal tersebut, ada pasal-pasal penting yang sebelumnya tidak termuat dalam UU No. 23 Tahun 1997 maupun PP No.27 Tahun 1999 dan memberikan implikasi yang besar bagi para pelaku AMDAL, termasuk pejabat pemberi ijin.

Hal-hal penting baru yang terkait dengan AMDAL yang termuat dalam UU No. 32 Tahun 2009, antara lain:
  • AMDAL dan UKL/UPL merupakan salah satu instrumen pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup;
  • Penyusun dokumen AMDAL wajib memiliki sertifikat kompetensi penyusun dokumen AMDAL;
  • Komisi penilai AMDAL Pusat, Propinsi, maupun kab/kota wajib memiliki lisensi AMDAL;
  • Amdal dan UKL/UPL merupakan persyaratan untuk penerbitan izin lingkungan;
  • Izin lingkungan diterbitkan oleh Menteri, gubernur, bupati/walikota sesuai kewenangannya.
Selain ke - 5 hal tersebut di atas, ada pengaturan yang tegas yang diamanatkan dalam UU No. 32 Tahu 2009, yaitu dikenakannya sanksi pidana dan perdata terkait pelanggaran bidang AMDAL. Pasal-pasal yang mengatur tentang sanksi-sanksi tersebut, yaitu:
  • Sanksi terhadap orang yang melakukan usaha/kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan;
  • Sanksi terhadap orang yang menyusun dokumen AMDAL tanpa memiliki sertifikat kompetensi;
  • Sanksi terhadap pejabat yang memberikan izin lingkungan yang tanpa dilengkapi dengan dokumen AMDAl atau UKL-UPL.
Kaitan UU No. 32 Tahun 209 dengan Peraturan Menteri LH No. 11 Tahun 2008:
Sebelum disahkannya UU No. 32 Tahun 2009, KLH sudah menerbitkan peraturan menteri yang mengatur tentang Persyaratan Kompetensi Penyusun Dokumen AMDAL (Permen. LH No. 11 Tahun 2008). Pada Pasal 4  Permen. LH No. 11 Tahun 2008 disebutkan bahwa persyaratan minimal untuk menyusun suatu dokumen AMDAL adalah 3 (tiga) orang dengan kualifikasi 1 orang Ketua Tim dan 2 orang Anggota Tim yang kesemuanya sudah memiliki sertifikat kompetensi. Sementara amanat dalam UU No. 32 Tahun 2009 yang tertuang dalam Pasal 28 adalah ”Penyusun dokumen sebagaimana ... wajib memiliki sertifikat penyusun dokumen AMDAL".  Jika yang dimaksud "penyusun dokumen AMDAL" pada undang-undang lingkungan yang baru adalah seluruh tim yang ada dalam suatu proses penyusunan dokumen AMDAL, maka dengan demikian Permen. LH No. 11 Tahun 2008 Pasal 4 sudah tidak berlaku lagi. Implikasinya selanjutnya adalah masa berlakunya persyaratan tersebut harus mundur sampai ada peraturan menteri yang secara rinci mengatur tentang hal itu sesuai amanat dalam Pasal 28 Ayat (4) yang memberikan kewenangan kepada KLH untuk membuat peraturan yang mengatur lebih rinci hal tersebut.
Kaitan dengan Peraturan Menteri No. 06 Tahun 2008:
Sama seperti Permen. LH No. 11 Tahun 2008, ada perbedaan pengaturan yang diamanatkan dalam UU No. 32 Tahun 2009 dengan Permen. LH No. 06 Tahun 2008 tentang Tata Laksana Lisensi Komisi Penilai AMDAL yang berlaku efektif pada tanggal 16 Juli 2009. Dalam peraturan ini persyaratan lisensi komisi penilai diberikan kepada komisi penilai AMDAL kabupaten atau kota dan yang menerbitkan lisensi tersebut adalah instansi lingkungan hidup propinsi. Sementara dalam UU No. 32 Tahun 2009, komisi penilai AMDAL yang harus dilisensi selain komisi penilai AMDAL kabupaten atau kota, tetapi juga terhadap komisi penilai AMDAL pusat dan propinsi yang bukti lisensinya diberikan oleh masing-masing pejabatnya (Menteri, gubernur, bupati dan walikota). Yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana bentuk pengawasan terhadap pemberian lisensi tersebut jika masing-masing pejabat berhak mengeluarkan bukti lisensi terhadap komisi penilainya. Maka dalam perubahan Permen No. 06 Tahun 2008, KLH harus mengetatkan persyaratan penerbitan lisensi untuk komisi penilai masing-masing daerah termasuk untuk komisi penilai penilai pusat.
AMDAL
Legalisasi pendirian pabrik kimia? Jangan pernah lupakan faktor AMDAL. Mungkin teman-teman sekalian sudah sering sekali mendengar istilah AMDAL, bahkan tahu bahwa istilah ini merupakan singkatan dari Analisis Mengenai Dampak Lingkungan. Namun, tahukah teman-teman usaha/kegiatan apa saja yang diwajibkan untuk menyusun AMDAL? Siapa saja pihak-pihak yang terkait dalam penyusunan AMDAL? Dan bagaimana prosedur pengajuan AMDAL? Bagi yang belum tahu mungkin ulasan di bawah ini bisa membantu.
Apa yang dimaksud dengan AMDAL?
Berdasarkan PP no. 27 tahun 1999, definisi AMDAL ialah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan. Dokumen AMDAL terdiri dari beberapa bagian:
  1. Dokumen kerangka acuan analisis dampak lingkungan (KA-ANDAL)
  2. Dokumen analisis dampak lingkungan
  3. Dokumen rencana pengelolaan lingkungan hidup (RKL)
  4. Dokumen rencana pemantauan lingkungan hidup (RPL)
Siapa pihak-pihak terkait dalam penyusunan AMDAL?
  1. Pemrakarsa
    Orang atau badan hukum yang bertanggung jawab atas suatu rencana usaha/kegiatan yang akan dilaksanakan. Dalam penyusunan studi AMDAL, pemrakarsa dapat meminta jasa konsultan untuk menyusunkan dokumen AMDAL. Penyusun dokumen AMDAL harus telah memiliki sertifikat Penyusun AMDAL dan ahli di bidangnya.
  2. Komisi penilai
    Komisi yang bertugas menilai dokumen AMDAL.
  3. Masyarakat yang berkepentingan
Masyarakat yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses AMDAL berdasarkan alasan-alasan seperti kedekatan jarak tinggal dengan rencana usaha dan/atau kegiatan, faktor pengaruh ekonomi, perhatian pada lingkungan hidup, dan/atau faktor pengaruh nilai-nilai atau norma yang dipercaya. Masyarakat berkepentingan dalam proses AMDAL dapat dibedakan menjadi masyarakat terkena dampak, dan masyarakat pemerhati.
Bagaimana prosedur AMDAL?
Prosedur AMDAL terdiri dari 4 tahapan, yaitu:
  1. Penapisan (screening) wajib AMDAL
Menentukan apakah suatu rencana usaha/kegiatan wajib menyusun AMDAL atau tidak. Berdasarkan Kepmen LH no 17 tahun 2001, terdapat beberapa rencana usaha dan bidang kegiatan yang wajib dilengkapi dengan AMDAL, yaitu: pertahanan dan keamanan, pertanian, perikanan, kehutanan, kesehatan, perhubungan, teknologi satelit, perindustrian, prasarana wilayah, energi dan sumber daya mineral, pariwisata, pengembangan nuklir, pengelolaan limbah B3, dan rekayasa genetika. Kegiatan yang tidak tercantum dalam daftar wajib AMDAL, tetapi lokasinya berbatasan langsung dengan kawasan lindung, termasuk dalam kategori menimbulkan dampak penting, dan wajib menyusun AMDAL. Kawasan lindung yang dimaksud adalah hutan lindung, kawasan bergambut, kawasan resapan air, kawasan sekitar waduk/danau, kawasan sekitar mata air, kawasan suaka alam, dan lain sebagainya.
  1. Proses pengumuman dan konsultasi masyarakat
Berdasarkan Keputusan Kepala BAPEDAL Nomor 08/2000, pemrakarsa wajib mengumumkan rencana kegiatannya selama waktu yang ditentukan dalam peraturan tersebut, menanggapi masukan yang diberikan, dan kemudian melakukan konsultasi kepada masyarakat terlebih dulu sebelum menyusun KA-ANDAL.
  1. Penyusunan dan penilaian KA-ANDAL
    Penyusunan KA-ANDAL adalah proses untuk menentukan lingkup permasalahan yang akan dikaji dalam studi ANDAL (proses pelingkupan). Setelah selesai disusun, pemrakarsa mengajukan dokumen KA-ANDAL kepada Komisi Penilai AMDAL untuk dinilai. Berdasarkan peraturan, lama waktu maksimal untuk penilaian KA-ANDAL adalah 75 hari di luar waktu yang dibutuhkan oleh penyusun untuk memperbaiki/menyempurnakan kembali dokumennya. Apabila dalam 75 hari komisi penilai tidak menerbitkan hasil penilaian, maka komisi penilai dianggap telah menerima kerangka acuan.
  2. Peyusunan dan penilaian ANDAL, RKL, dan RPL
    Proses penyusunan ANDAL, RKL, dan RPL. Penyusunan ANDAL, RKL, dan RPL dilakukan dengan mengacu pada KA-ANDAL yang telah disepakati (hasil penilaian Komisi AMDAL). Setelah selesai disusun, pemrakarsa mengajukan dokumen ANDAL, RKL dan RPL kepada Komisi Penilai AMDAL untuk dinilai. Berdasarkan peraturan, lama waktu maksimal untuk penilaian ANDAL, RKL dan RPL adalah 75 hari di luar waktu yang dibutuhkan oleh penyusun untuk memperbaiki/menyempurnakan kembali dokumennya.
Bagaimana jika usaha/kegiatan tidak diwajibkan menyusun AMDAL?
Usaha/kegiatan yang tidak wajib menyusun AMDAL tetap harus melaksanakan upaya pengelolaan lingkungan (UKL) dan upaya pemantauan lingkungan (UPL). UKL dan UPL merupakan perangkat pengelolaan lingkungan hidup untuk pengambilan keputusan dan dasar untuk menerbitkan izin. melakukan usaha dan atau kegiatan.

Sanksi Tidak Memilik AMDAL Bagi Perusahaan

Banyak dari kita membaca atau mendengar dalam berita-berita Nasional mengenai masalah tidak dimiliknya dokumen AMDAL oleh sebagian besar Perusahaan khususnya yang usaha kerjanya mempunyai dampak langsung pada lingkungan. Namun apa sebenarnya AMDAL itu? AMDAL pada dasarnya merupakan singkatan dari Analisis Dampak Lingkungan. Dari Analisis tersebut kita ketahui bahwa dokumen ini adalah dokumen persetujuan yang berkaitan dengan lingkungan. Karena sifatnya vital, dokumen AMDAL merupakan izin yang harus dimilik oleh semua Perusahaan khususnya bagi perusahaan yang proses produksinya bersinggungan langsung dan mempengaruhi kelestarian lingkungan. Namun apa sanksi bagi Perusahaan apabila tidak memilik AMDAL?
Pada dasarnya Sanksi tidak dimilikinya AMDAL oleh pelaku usaha tidak diatur secara tegas di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup.  Namun di dalam pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (“UU No. 32/2009”) dinyatakan bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki Amdal wajib memiliki izin lingkungan.  Selanjutnya ditentukan bahwa Menteri, gubernur, atau bupati/walikota wajib menolak setiap permohonan Izin lingkungan apabila permohonan izin tidak dilengkapi dengan Amdal (pasal 37 ayat (2) UU No. 32/2009).
Lebih lanjut dengan tanpa adanya izin lingkungan terancam dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000 dan paling banyak Rp3.000.000.000 (pasal 108 UU No. 32/2009).
Kesimpulannya, tanpa adanya Amdal tidak mungkin dapat memiliki izin lingkungan sehingga terancam dengan pidana sebagaimana diatur di dalam pasal 108 UU No. 32/2009.  Sesuai dengan konfirmasi terakhir pada Bapedal, pengaturan mengenai izin lingkungan tersebut belumlah disusun yang masih menunggu kebijakan Menteri LH.
Selain itu, dokumen Amdal menjadi prasyarat bagi pengajuan permohonan Izin Usaha Perkebunan .  Dengan demikian, tanpa dimilikinya dokumen Amdal, tidak dapat mengajukan Izin Usaha Perkebunan.

KETERPADUAN PENEGAKAN HUKUM PIDANA LINGKUNGAN

Lahirnya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menggantikan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup merupakan jawaban atas persoalan lingkungan yang semakin kompleks. Indonesia yang terletak pada posisi antara dua benua dan dua samudera memberikan andil tentang pentingnya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Pembangunan sebagai ujung tombak peningkatan kesejahteraan rakyat harus memperhatikan keberlanjutan fungsi lingkungan. Persoalan utama dari pembangunan adalah meningkatnya resiko terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan, sehingga menyebabkan menurunnya kualitas lingkungan yang berdampak pada daya dukung dan daya tampung lingkungan.

Maraknya persoalan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan merupakan suatu persoalan baru dalam penegakan hukum lingkungan. Pelaku tindak pidana lingkungan biasanya dilakukan oleh orang yang mempunyai akses terhadap sumber daya ekonomi dan politis sehingga mempengaruhi proses penegakan hukum lingkungan.

Penegakan hukum pidana dalam konteks hukum lingkungan bersifat ultimum remedium. Dimana instrumen pidana merupakan solusi terakhir atas kejahatan lingkungan yang dilakukan oleh orang (orang perseorangan dan/atau badan usaha yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum). Hukum lingkungan juga mendayagunakan hukum administrasi dan hukum perdata sebagai tool untuk meminimalisir kejahatan lingkungan.

Undang-Undang No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup telah mengantisipasi persoalan koordinasi dalam penengakan hukum lingkungan. Sebab sudah menjadi rahasia umum bahwa koordinasi antar aparat penegak hukum belum maksimal, sehingga perlu diatur secara rigid dalam pasal 95.

Penegakan hukum lingkungan yang terpadu antara penyidik pegawai negeri sipil, kepolisian dan kejaksaan dibawah koordinasi Menteri Negara lingkungan Hidup merupakan suatu upaya sungguh-sungguh agar penegakan hukum lingkungan dapat berjalan efektif, efisien serta berhasil dan berdaya guna.

Bentuk kerjasama antara penyidik pegawai negeri sipil dengan penyidik polri berupa bantuan personil, bantuan personil dalam rangka eksekusi putusan, bantuan laboratorium lingkungan dan/atau ahli, disisi lain polri sebagai koordinator pengawas penyidik pegawai negeri sipil memberikan bantuan dalam bentuk laboratorium forensic, identifikasi, dan psikologi, bantuan personil penyidik, bantuan peralatan, upaya paksa, penitipan tahanan serta pengamanan barang bukti maupun tersangka dan/atau terdakwa. Dan bentuk kerjasama dengan jaksa menyangkut asistensi dan konsultasi dalam penerapan konstruksi hukum sebelum atau selama proses penyidikan.

Harmonisasi antar penegak hukum dalam penegakan hukum lingkungan sebagaimana dimaksud diatas merupakan suatu hal yang mesti diwujudkan, sebab persoalan lingkungan bukan lagi suatu hal yang abstrak melainkan nyata dirasakan oleh masyarakat. Sehingga lingkungan yang sehat dan dapat mendukung perikehidupan dimasa sekarang maupun masa depan dapat kita nikmati untuk kita maupun generasi mendatang

Sabtu, 21 Februari 2015

Apa Itu AMDAL




AMDAL merupakan singkatan dari Analisis Mengenai Dampak Lingkungan.
AMDAL merupakan kajian dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup, dibuat pada tahap perencanaan, dan digunakan untuk pengambilan keputusan.
Hal-hal yang dikaji dalam proses AMDAL: aspek fisik-kimia, ekologi, sosial-ekonomi, sosial-budaya, dan kesehatan masyarakat sebagai pelengkap studi kelayakan suatu rencana usaha dan/atau kegiatan.

AMDAL adalah kajian mengenai dampak besar dan penting untuk pengambilan keputusan suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan (Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan).

“…kajian dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup; dibuat pada tahap perencanaan…”

Agar pelaksanaan AMDAL berjalan efektif dan dapat mencapai sasaran yang diharapkan, pengawasannya dikaitkan dengan mekanisme perijinan. Peraturan pemerintah tentang AMDAL secara jelas menegaskan bahwa AMDAL adalah salah satu syarat perijinan, dimana para pengambil keputusan wajib mempertimbangkan hasil studi AMDAL sebelum memberikan ijin usaha/kegiatan. AMDAL digunakan untuk mengambil keputusan tentang penyelenggaraan/pemberian ijin usaha dan/atau kegiatan.
Dokumen AMDAL terdiri dari :
  • Dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (KA-ANDAL)
  • Dokumen Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL)
  • Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL)
  • Dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL)
Tiga dokumen (ANDAL, RKL dan RPL) diajukan bersama-sama untuk dinilai oleh Komisi Penilai AMDAL. Hasil penilaian inilah yang menentukan apakah rencana usaha dan/atau kegiatan tersebut layak secara lingkungan atau tidak dan apakah perlu direkomendasikan untuk diberi ijin atau tidak.
Apa guna AMDAL?
  • Bahan bagi perencanaan pembangunan wilayah
  • Membantu proses pengambilan keputusan tentang kelayakan lingkungan hidup dari rencana usaha dan/atau kegiatan
  • Memberi masukan untuk penyusunan disain rinci teknis dari rencana usaha dan/atau kegiatan
  • Memberi masukan untuk penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup
  • Memberi informasi bagi masyarakat atas dampak yang ditimbulkan dari suatu rencana usaha dan atau kegiatan
“…memberikan alternatif solusi minimalisasi dampak negatif”
“…digunakan untuk mengambil keputusan tentang penyelenggaraan/pemberi ijin usaha dan/atau kegiatan”
Bagaimana prosedur AMDAL?
Prosedur AMDAL terdiri dari :
  • Proses penapisan (screening) wajib AMDAL
  • Proses pengumuman dan konsultasi masyarakat
  • Penyusunan dan penilaian KA-ANDAL (scoping)
  • Penyusunan dan penilaian ANDAL, RKL, dan RPL Proses penapisan atau kerap juga disebut proses seleksi kegiatan wajib AMDAL, yaitu menentukan apakah suatu rencana kegiatan wajib menyusun AMDAL atau tidak.
Proses pengumuman dan konsultasi masyarakat. Berdasarkan Keputusan Kepala BAPEDAL Nomor 08/2000, pemrakarsa wajib mengumumkan rencana kegiatannya selama waktu yang ditentukan dalam peraturan tersebut, menanggapi masukan yang diberikan, dan kemudian melakukan konsultasi kepada masyarakat terlebih dulu sebelum menyusun KA-ANDAL.
Proses penyusunan KA-ANDAL. Penyusunan KA-ANDAL adalah proses untuk menentukan lingkup permasalahan yang akan dikaji dalam studi ANDAL (proses pelingkupan).
Proses penilaian KA-ANDAL. Setelah selesai disusun, pemrakarsa mengajukan dokumen KA-ANDAL kepada Komisi Penilai AMDAL untuk dinilai. Berdasarkan peraturan, lama waktu maksimal untuk penilaian KA-ANDAL adalah 75 hari di luar waktu yang dibutuhkan oleh penyusun untuk memperbaiki/menyempurnakan kembali dokumennya.
Proses penyusunan ANDAL, RKL, dan RPL. Penyusunan ANDAL, RKL, dan RPL dilakukan dengan mengacu pada KA-ANDAL yang telah disepakati (hasil penilaian Komisi AMDAL).
Proses penilaian ANDAL, RKL, dan RPL. Setelah selesai disusun, pemrakarsa mengajukan dokumen ANDAL, RKL dan RPL kepada Komisi Penilai AMDAL untuk dinilai. Berdasarkan peraturan, lama waktu maksimal untuk penilaian ANDAL, RKL dan RPL adalah 75 hari di luar waktu yang dibutuhkan oleh penyusun untuk memperbaiki/menyempurnakan kembali dokumennya.


Siapa yang harus menyusun AMDAL?
Dokumen AMDAL harus disusun oleh pemrakarsa suatu rencana usaha dan/atau kegiatan.
Dalam penyusunan studi AMDAL, pemrakarsa dapat meminta jasa konsultan untuk menyusunkan dokumen AMDAL. Penyusun dokumen AMDAL harus telah memiliki sertifikat Penyusun AMDAL dan ahli di bidangnya. Ketentuan standar minimal cakupan materi penyusunan AMDAL diatur dalam Keputusan Kepala Bapedal Nomor 09/2000.
Siapa saja pihak yang terlibat dalam proses AMDAL?
Pihak-pihak yang terlibat dalam proses AMDAL adalah Komisi Penilai AMDAL, pemrakarsa, dan masyarakat yang berkepentingan.
Komisi Penilai AMDAL adalah komisi yang bertugas menilai dokumen AMDAL. Di tingkat pusat berkedudukan di Kementerian Lingkungan Hidup, di tingkat Propinsi berkedudukan di Bapedalda/lnstansi pengelola lingkungan hidup Propinsi, dan di tingkat Kabupaten/Kota berkedudukan di Bapedalda/lnstansi pengelola lingkungan hidup Kabupaten/Kota. Unsur pemerintah lainnya yang berkepentingan dan warga masyarakat yang terkena dampak diusahakan terwakili di dalam Komisi Penilai ini. Tata kerja dan komposisi keanggotaan Komisi Penilai AMDAL ini diatur dalam Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup, sementara anggota-anggota Komisi Penilai AMDAL di propinsi dan kabupaten/kota ditetapkan oleh Gubernur dan Bupati/Walikota.
Pemrakarsa adalah orang atau badan hukum yang bertanggungjawab atas suatu rencana usaha dan/atau kegiatan yang akan dilaksanakan.
Masyarakat yang berkepentingan adalah masyarakat yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses AMDAL berdasarkan alasan-alasan antara lain sebagai berikut: kedekatan jarak tinggal dengan rencana usaha dan/atau kegiatan, faktor pengaruh ekonomi, faktor pengaruh sosial budaya, perhatian pada lingkungan hidup, dan/atau faktor pengaruh nilai-nilai atau norma yang dipercaya. Masyarakat berkepentingan dalam proses AMDAL dapat dibedakan menjadi masyarakat terkena dampak, dan masyarakat pemerhati.
Apa yang dimaksud dengan UKL dan UPL ?
Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) adalah upaya yang dilakukan dalam pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup oleh penanggung jawab dan atau kegiatan yang tidak wajib melakukan AMDAL (Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 86 tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup).


Kegiatan yang tidak wajib menyusun AMDAL tetap harus melaksanakan upaya pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan.
Kewajiban UKL-UPL diberlakukan bagi kegiatan yang tidak diwajibkan menyusun AMDAL dan dampak kegiatan mudah dikelola dengan teknologi yang tersedia.
UKL-UPL merupakan perangkat pengelolaan lingkungan hidup untuk pengambilan keputusan dan dasar untuk menerbitkan ijin melakukan usaha dan atau kegiatan.
Proses dan prosedur UKL-UPL tidak dilakukan seperti AMDAL tetapi dengan menggunakan formulir isian yang berisi :
  • Identitas pemrakarsa
  • Rencana Usaha dan/atau kegiatan
  • Dampak Lingkungan yang akan terjadi
  • Program pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup
  • Tanda tangan dan cap
Formulir Isian diajukan pemrakarsa kegiatan kepada :
  • Instansi yang bertanggungjawab di bidang pengelolaan lingkungan hidup Kabupaten/Kota untuk kegiatan yang berlokasi pada satu wilayah kabupaten/kota
  • Instansi yang bertanggungjawab di bidang pengelolaan lingkungan hidup Propinsi untuk kegiatan yang berlokasi lebih dari satu Kabupaten/Kota
  • Instansi yang bertanggungjawab di bidang pengelolaan lingkungan hidup dan pengendalian dampak lingkungan untuk kegiatan yang berlokasi lebih dari satu propinsi atau lintas batas negara
Apa kaitan AMDAL dengan dokumen/kajian lingkungan lainnya ?

AMDAL-UKL/UPL
Rencana kegiatan yang sudah ditetapkan wajib menyusun AMDAL tidak lagi diwajibkan menyusun UKL-UPL (lihat penapisan Keputusan Menteri LH 17/2001). UKL-UPL dikenakan bagi kegiatan yang telah diketahui teknologi dalam pengelolaan limbahnya.

AMDAL dan Audit Lingkungan Hidup Wajib
Bagi kegiatan yang telah berjalan dan belum memiliki dokumen pengelolaan lingkungan hidup (RKL-RPL) sehingga dalam operasionalnya menyalahi peraturan perundangan di bidang lingkungan hidup, maka kegiatan tersebut tidak bisa dikenakan kewajiban AMDAL, untuk kasus seperti ini kegiatan tersebut dikenakan Audit Lingkungan Hidup Wajib sesuai Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 30 tahun 2001 tentang Pedoman Pelaksanaan Audit Lingkungan yang Diwajibkan.
Audit Lingkungan Wajib merupakan dokumen lingkungan yang sifatnya spesifik, dimana kewajiban yang satu secara otomatis menghapuskan kewajiban lainnya kecuali terdapat kondisi-kondisi khusus yang aturan dan kebijakannya ditetapkan oleh Menteri Negara Lingkungan Hidup.
Kegiatan dan/atau usaha yang sudah berjalan yang kemudian diwajibkan menyusun Audit Lingkungan tidak membutuhkan AMDAL baru.

AMDAL dan Audit Lingkungan Hidup Sukarela
Kegiatan yang telah memiliki AMDAL dan dalam operasionalnya menghendaki untuk meningkatkan ketaatan dalam pengelolaan lingkungan hidup dapat melakukan audit lingkungan secara sukarela yang merupakan alat pengelolaan dan pemantauan yang bersifat internal. Pelaksanaan Audit Lingkungan tersebut dapat mengacu pada Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 42 tahun 1994 tentang Panduan umum pelaksanaan Audit Lingkungan.
Penerapan perangkat pengelolaan lingkungan sukarela bagi kegiatan-kegiatan yang wajib AMDAL tidak secara otomatis membebaskan pemrakarsa dari kewajiban penyusunan dokumen AMDAL. Walau demikian dokumen-dokumen sukarela ini sangat didorong untuk disusun oleh pemrakarsa karena sifatnya akan sangat membantu efektifitas pelaksanaan pengelolaan lingkungan sekaligus dapat “memperbaiki” ketidaksempurnaan yang ada dalam dokumen AMDAL.
Dokumen lingkungan yang bersifat sukarela ini sangat bermacam-macam dan sangat berguna bagi pemrakarsa, termasuk dalam melancarkan hubungan perdagangan dengan luar negeri. Dokumen-dokumen tersebut antara lain adalah Audit Lingkungan Sukarela, dokumen-dokumen yang diatur dalam ISO 14000, dokumen-dokumen yang dipromosikan penyusunannya oleh asosiasi-asosiasi industri/bisnis, dan lainnya.

Kurangi Penggunaan Kantong Plastik

Sudah dengar? Indonesia juara 2!* Sayangnya, juara dalam menyumbang sampah plastik ke laut di dunia :(
Kenapa bisa begini? Sampai saat ini Indonesia belum memiliki peraturan tentang kantong plastik, padahal negara-negara lain sudah membatasi penggunaannya.
Kita bisa lihat sendiri; banjir terjadi tiap tahun. Saat surut, kebanyakan sampahnya adalah kantong plastik. Karena inilah, kita terpaksa hidup dengan pemandangan sampah plastik yang menumpuk di pinggir jalan, di sungai, di pantai, dan di lautan kita. 

Indonesia memiliki masalah serius dengan sampah. Jumlah sampah yang dihasilkan setiap hari di ibukota saja bisa mencapai 6,000 ton dan tumpukannya bisa sebesar 30,000 meter kubik - lebih dari setengah ukuran candi Borobudur.
Rata-rata pemakaian kantong plastik per orang di Indonesia adalah 700 lembar per tahun. Sampah kantong plastik saja di Indonesia mencapai 4000 ton per hari atau sama dengan 16 pesawat Boeing 747, sehingga sekitar 100 milyar kantong plastik terkonsumsi per tahunnya di Indonesia. Produksi kantong plastik tersebut menghabiskan 12 juta barel minyak bumi yang tak bisa diperbaharui, yang setara dengan 11 Triliun Rupiah.
Banyak dari sampah kantong plastik tidak sampai ke tempat pembuangan sampah dan hanya sedikit yang akhirnya dapat didaur ulang. Akibatnya sampah kantong plastik tersebut berakhir di tempat-tempat ini: sungai, saluran air got dan drainase, pantai, bahkan laut dan tempat-tempat yang menyumbat saluran air. Kantong plastik baru dapat terurai 500-1000 tahun lagi, dan akhirnya mendekam selamanya di sungai, laut, dan di dalam tanah. Inilah salah satu penyebab nyata banjir yang melumpuhkan beberapa daerah di Indonesia.
Sampah kantong plastik memiliki konsekuensi lingkungan yang sangat mahal, tetapi ironisnya kantong plastik diberikan secara gratis oleh pedagang!
Karena gratis, perlu usaha yang lebih dari sekadar kesadaran diri konsumen untuk melakukan diet kantong plastik. Supermarket dan mall merupakan penyumbang terbesar kantong plastik dan memiliki posisi yang kuat untuk mendorong konsumen mengubah kebiasaan. Memberikan harga pada setiap kantong plastik, memiliki pengaruh antara lain: (1) secara ekonomis, setelah beberapa kali belanja akan lebih murah untuk membawa tas belanja sendiri ketimbang membeli kantong plastik, (2) secara psikologis, konsumen akan berfikir dulu sebelum menggunakan kantong plastik apabila petugas kasir bertanya, "apakah Anda perlu beli kantong plastik?"
Hasil riset Greeneration Indonesia pada tahun 2009 menyatakan bahwa masyarakat akan membawa kantong belanja sendiri bila: (1) toko tidak menyediakan kantong plastik lagi (33%), (2) kantong plastik tidak gratis (30%), (3) ada 'reward' yang diberikan jika membawa kantong belanja sendiri (13%), (4) dan lain-lain.
Perlu diingat bahwa setiap produk yang dijual di supermarket sudah terkemas dalam kemasan higienis masing-masing. Oleh karena itu sama sekali tidak ada keharusan menggunakan kantong plastik untuk membawa belanjaan pulang ke rumah. Cukup memakai tas belanja sendiri yang dapat digunakan kembali - Bring Your Own Bag!
Kami meminta agar Presiden, Gubernur, dan Kepala Daerah di seluruh Indonesia untuk membuat Peraturan Daerah Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik, sebagai pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah No. 81 tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah. Selain mengatur pengelolaan sampah plastik yang baik, diperlukan adanya Peraturan yang mengurangi dan mencegah dipakai kantong plastik dengan cara STOP MEMBERIKAN KANTONG PLASTIK GRATIS.