Sabtu, 24 Januari 2015

Program 3R Menjadi Rencana Kerja Utama KPLHI Majalengka

Alamsyah (kiri), Idrus (kanan)
3R terdiri atas reuse, reduce, dan recycle. Reuse berarti menggunakan kembali sampah yang masih dapat digunakan untuk fungsi yang sama ataupun fungsi lainnya. Reduce berarti mengurangi segala sesuatu yang mengakibatkan sampah. Dan Recycle berarti mengolah kembali (daur ulang) sampah menjadi barang atau produk baru yang bermanfaat. Hal ini dijelaskan Idrus, Ketua KPLHI Majalengka melalui Sekertarisnya, Alamsyah, seusai Rapat Kerja Daerah KPLHI Majalengka (22/01/15).

Lebih lanjut Alamsyah menerangkan bahwa 3R atau Reuse, Reduce, dan Recycle sampai sekarang masih menjadi cara terbaik dalam mengelola dan menangani sampah dengan berbagai permasalahannya. Penerapan sistem 3R atau reuse, reduce, dan recycle menjadi salah satu solusi pengelolaan sampah. Di samping mengolah sampah menjadi kompos atau meanfaatkan sampah menjadi sumber listrik (PLTSa; Pembangkit Listrik Tenaga Sampah). Justru pengelolaan sampah dengan sistem 3R (Reuse Reduce Recycle) dapat dilaksanakan oleh setiap orang dalam kegiatan sehari-hari.

"Mengelola sampah dengan sistem 3R (Reuse Reduce Recycle) dapat dilakukan oleh siapa saja, kapan saja (setiap hari), di mana saja, dan tanpa biaya. Yang dibutuhkan hanya sedikit waktu dan kepedulian kita", imbuh Alamsyah.

Program 3R ternyata telah menjadi program kerja utama KPLHI untuk tahun 2015. Terbukti sudah 10 Desa di Kabupaten Majalengka diajukan oleh KPLHI Majalengka untuk mendapat bantuan program 3R dari pemerintah pusat. Desa Sukadana, Cikaracak dan Kumbung adalah diantara ddesa-desa yang sudah dipastikan mendapat program 3R yang diajukan oleh KPLHI atas rekomendasi dari BLHD Kabupaten Majalengka.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar