Apa itu UKL-UPL ?
Jawab:
UKL-UPL adalah serangkaian kegiatan
pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang dilakukan oleh
Pemrakarsa/Penanggung Jawab/Pemilik suatu rencana usaha dan atau kegiatan yang
tidak wajib AMDAL.
Apa fungsi UKL-UPL ?
Jawab:
a. Sebagai acuan dalam melakukan penge/olaan
dan pemantauan atau lingkungan hidup suatu usaha dan atau kegiatan.
b. Sebagai syarat untuk memperoleh melakukan
usaha dan atau kegiatan.
Siapakah penyusun/pengisi Formulir UKL-UPL ?
Jawab:
Yang melakukan penyusunan/pengisian UKLUPI
adalah Pemrakarsa/Penanggung Jawab/ Pemlik suatu rencana usaha dan atau
kegiatan, dengan cara mengisi formulir UKL-UPL.
Kapan dan bagaimanakah pengisian Formulir UKL-UPL dilakukan ?
Jawab:
a. Formulir UKL-UPL diisi oleh Pemrakarsa
sebelum rencana usaha dan atau kegiatan tersebut dilaksanakan, atau masih dalam
tahap perencanaan.
b. Formulir sebagaimana huruf a di atas
selanjutnya menjadi dasar bagi pemberian rekomendasi oleh instansi yang
bertanggung jawab di bidang pengelolaan lingkungan hidup Kabupaten/Kota atau
Provinsi atau hstansi yang bertanggung jawab di bidang pengelolaan lingkungan
hidup dan pengendalian dampak lingkungan (Kementrian Lingkungan Hidup).
c. Upaya pengelolaan dan pemantauan lingkungan
hidup sebagaimana termaktub dalam isian Formulir UKL-UPL, wajib dilaksanakan
sejak suatu usaha dan atau kegiatan tersebut dalam tahap perencanaan,
konstruksi, sampai dengan operasi dan pasta operasi.
Apa isi Rekomendasi yang dikeluarkan oleh instansi penanggung
jawab di bidang pengelolaan lingkungan hidup?
Jawab: Sebagai suatu pertimbangan dan arahan dalam
rangka pengambilan keputusan perijinan atas rencana usaha dan atau kegiatan,
maka rekomendasi UKL-UPL yang diterbitkan oleh instansi yang bertanggung jawab
di bidang pengelolaan lingkungan hidup terutama berisi pemyataan bahwa:
1.
formulir isian UKL-UPL
teriampir dapat digunakan sebagai acuan dalam teknis pengelolaan dan pemantauan
lingkungan hidup
2.
kewajiban pemrakarsa
untuk melaporkan hasil pemantauan pengelolaan lingkungan hidup berdasarkan
UKL-UPL secara periodik (misalnya 6 bulan sekali)
3.
rekomendasi ini
menjadi syarat untuk memperoleh ijin usaha dan atau kegiatan.
Bagaimana mekanisme UKL-UPL?
Jawab:
Mekanisme UKl-UPL:
a. Pemrakarsa mengisi formulir isian UKL-UPL.
b. Formulir yang telah diisi disampaikan kepada instansi yang
bertanggung jawab di bidang pengelolaan lingkungan hidup Kabupaten/ Kota atau
Provinsi atau instansi yang bertanggung jawab di bidang pengelolaan lingkungan
hidup danv pengendalian dampak lingkungan (Kementerian Lingkungan Hidup).
c. Rekomendasi harus sudah diterbitkan selambat-lambatnya dalam
7 hari kerja,
d. Sebelum menerbitkan rekomendasi, instansi yang bertanggung
jawab di bidang pengelolaan lingkungan hidup Kabupaten/Kota atau Provinsi atau instansi
yang bertanggung jawab di bidang pengelolaan lingkungan hidup dan pengendalian
dampak lingkungan (Kementerian Lingkungan Hidup) berkoordinasi dengan Instansi
Dinas Teknis yang membidangi untuk melakukan pemeriksaan bersama terhadap
formulir yang telah diisi oleh Pemrakarsa tersebut. Atas dasar pemeriksaan
tersebut, bila temyata masih memerlukan perbaikan/penyempurnaan maka kepadanya wajib
diberikan arahan dan masukan dalam rangka perbaiakan dan penyempumaan formulir
isian tersebut.
e. Berdasarkan arahan dan masukan tersebut, Pemrakarsa
memperbaiki isian formulir kemudian menyerahkan kembali kepada instansi yang
bertanggung jawab di bidang pengelolaan Iingkungan hidup Kabupaten/Kota atau
Provinsi atau instansi yang bertanggung jawab di bidang pengelolaan lingkungan
hidup dan pengendalian dampak lingkungan (Kementerian Lingkungan Hidup). Masa
waktu perbaikan ini maksimal 7 hari kerja.
f. Apabila formulir isian tidak memerlukan
perbaikan/penyempurnaan maka Instansi yang bertanggung jawab di bidang pengelolaan
lingkungan hidup dan pengendalian dampak lingkungan (Kementerian Lingkungan
Hidup) menerbitkan rekomendasi selambat-lambatnya 14 hari.
g. Rekomendasi ini, oleh Pemrakarsa digunakan sebagai salah satu
kelengkapan untuk mendapatkan ijin tetap/operasional dan sejenisnya sesuai
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bagaimana jika lokasi rencana usaha tidak sesuai Tata Ruang?
Tanya:
Bagaimana jika lokasi rencana usaha dan atau kegiatan yang wajib
UKL-UPL tidak sesuai dengan Tata Ruang?
Jawab:
Bagi rencana usaha dan atau kegiatan yang wajib UKL-UPL tetapi
lokasinya tidak sesuai dengan Tata Ruang yang ada, maka rekomendasi UKL-UPL
tidak dapat diterbitkan dan ijin usaha dan atau kegiatan dan sejenisnya tidak
dapat diterbitkan pula. Artinya rencana usaha dan atau kegiatan ini ditolak
untuk dilaksanakan.
Apa peran masyarakat dalam penyusunan UKL-UPL?
Jawab:
Masyarakat berhak mengetahui setiap rencana
usaha dan atau kegiatan yang wajib UKL-UPL, sebagaimana dijamin dalam UU Nomor:
23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 5 ayat 2, bahwa
masyarakat berhak untuk mendapatkan atas informasi lingkungan hidup. Dalam
memenuhi amanat UU tersebut maka Pemrakarsa bersama-sama dengan instansi yang
bertanggung jawab di bidang pengelolaan lingkungan hidup Kabupaten/Kota atau
Provinsi atau instansi yang bertanggung jawab di bidang pengelolaan lingkungan
hidup dan pengendalian dampak lingkungan (Kementerian Lingkungan Hidup) wajib
memberitahukan kepada masyarakat setiap rencana usaha dan atau kegiatan yang
akan atau telah diterbitkan rekomendasi UKL-UPL.
Bila pemberitahuan dilaksanakan sebelum
penerbitan rekomendasi diharapkan dapat menjadi wahana untuk mencari masukan
dari masyarakat. Sedangkan bila pemberitahuan dilakukan sesudah penerbitan
rekomendasi, dimaksudkan dalam rangka pemberitahuan atau sosialisasi kebijakan
secara resmi kepada nasyarakat. Pemberitahuan sebaiknya dilakukan di media
massa yang murah dan mudah diakses, misalnya : Koran, majalah, radio atau
memasang pengumuman di kantor-kantor pemerintah, tempat umum dan lain-lain.
Bagi anggota masyarakat yang merasa perlu
untuk memberikan masukan, saran dan tanggapan atas rencana usaha dan atau
kegiatan tersebut, maka dapat diajukan secara tertulis kepada Pemrakarsa atau
instansi yang bertanggung jawab di bidang pengelolaan lingkungan hidup
Kabupaten/Kota atau Provinsi atau instansi yang bertanggung jawab di bidang
pengelolaan lingkungan hidup dan pengendalian dampak lingkungan (Kementerian
Lingkungan Hidup).
Hal-hal apa saja yang perlu penjabaran lebih lanjut dari Kepmen
86 Tahun 2002?
Agar Kepmen 86 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan UKL-UPL
dapat berjalan lebih efektif dan efisien, maka instansi teknis dan Pemerintah
Daerah tetap mempunyai kesempatan untuk melengkapi, menjabarkan dan
menindaklanjuti sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing, antara
lain:
a. Instansi teknis
Perlu menyusun standar teknis pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup untuk masing-masing kegiatan yang berada di bawah binaannya. Standar teknis tersebut dapat digunakan sebagai acuan dalam mengisi formulir dan pedoman dalam melaksanakan pengelolaan dan pemantauan lingkungan.
b. Pemerintah Daerah
1) Penjabaran peran instansi yang bertanggung jawab di bidang pengelolaan lingkungan hidup daerah.
2) Peran instansi yang membidangildinas/ badanlkantor yang terkait.
3) Pengaturan mekanisme UKL-UPL sesuai dengan kondisi daerah dengan tetap mengacu pada Kepmen 86 Tahun 2002.
4) Penjelasan pengisian formulir yang lebih praktis dan mudah bagi pemrakarsa di daerah.
5) Dapat mengatur hal-hal teknis pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup sesuai dengan standar teknis yang disusun oleh instansi teknis/sektor (bila ada), referensi-referensi lain yang relevan, kondisi ekosistem, daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup setempat dan lain-lain.
6) Penetapan kriteria usaha dan atau kegiatan wajib UKL-UPL, dengan mempertimbangkan prinsip-prinsip :
a. Disusun bersama-sama dengan Stakeholders, terutama instansi/ Dinas teknis yang membidangi usaha dan atau kegiatan, para Pakar, Perwakilan Pemrakarsa/Asosiasi, dll.
b. Memperhatikan aspek teknis, sosial, ekonomi dan budaya setempat.
a. Instansi teknis
Perlu menyusun standar teknis pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup untuk masing-masing kegiatan yang berada di bawah binaannya. Standar teknis tersebut dapat digunakan sebagai acuan dalam mengisi formulir dan pedoman dalam melaksanakan pengelolaan dan pemantauan lingkungan.
b. Pemerintah Daerah
1) Penjabaran peran instansi yang bertanggung jawab di bidang pengelolaan lingkungan hidup daerah.
2) Peran instansi yang membidangildinas/ badanlkantor yang terkait.
3) Pengaturan mekanisme UKL-UPL sesuai dengan kondisi daerah dengan tetap mengacu pada Kepmen 86 Tahun 2002.
4) Penjelasan pengisian formulir yang lebih praktis dan mudah bagi pemrakarsa di daerah.
5) Dapat mengatur hal-hal teknis pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup sesuai dengan standar teknis yang disusun oleh instansi teknis/sektor (bila ada), referensi-referensi lain yang relevan, kondisi ekosistem, daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup setempat dan lain-lain.
6) Penetapan kriteria usaha dan atau kegiatan wajib UKL-UPL, dengan mempertimbangkan prinsip-prinsip :
a. Disusun bersama-sama dengan Stakeholders, terutama instansi/ Dinas teknis yang membidangi usaha dan atau kegiatan, para Pakar, Perwakilan Pemrakarsa/Asosiasi, dll.
b. Memperhatikan aspek teknis, sosial, ekonomi dan budaya setempat.
Bagaimana kalau pemrakarsa terlambat menyerahkan formulir isian
dan atau perbaikan?
Jawab:
Semestinya hal ini tidak perlu terjadi, namun
bila terpaksa harus terjadi maka perlu dirumuskan sanksi, misalnya :
rekomendasi yang diberikan juga "diperlambat" sesuai dengan jumlah
hari dimana Pemrakarsa terlambat menyerahkan perbaikan, dsb.
Untuk menghindari keterlambatan tersebut dan
dalam rangka mendukung kegiatan investasi yang berwawasan lingkungan, maka
disarankan kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang pengelolaan
lingkungan hidup di daerah (Bapedalda, Kantor LH, BPLHD dsb.) agar menyediakan
panduan praktis dan bimbingan/konsultasi teknis kepada para Pemrakarsa yang
akan mengajukan UPL-UKL, misalnya: dengan cara menerbitkan Buku Panduan Praktis
yang dapat diakses secara mudah para calon investor di daerah itu atau
menyediakan konsultasi terbuka dan gratis kepada setiap calon investor.
Bagaimana jika keterlambatan penerbitan rekomendasi dari pihak
instansi yang menangani lingkungan?
Jawab:
Semestinya hal ini tidak perlu terjadi, namun bila terpaksa
harus terjadi maka perlu dirumuskan suatu bentuk konsekuensi, misalnya :
Formulir isian dapat dianggap telah disepakati/direkomendasi bila sampai dengan
batas akhir waktu pemberian rekomendasi, tidak diterbitkan rekomendasi, dsb.
Untuk menghindari keterlambatan pemberian rekomendasi ini maka
disarankan kepada instansi yang menangani lingkungan hidup (Bapedalda, Kantor
Lingkungan Hidup, BPLHD dan sebagainya) untuk menempatkan urusan UKL-UPL ini
sebagai urusan pelayanan umum yang harus diprioritaskan. Sehingga tidak
berlebihan bila dikatakan bahwa sukses dan tidaknya pelayanan rekomendasi
UKL-UPL ini menjadi ukuran kinerja lingkungan. Ukuran sukses dalam pelayanan
UKL-UPL ini adalah bila mekanisme pengajuan, bimbingan dan konsultasi serta
pemberian rekomendasi dilaksanakan secara terbuka, transparan dan tidak
dipungut biaya atau imbalan apapun.
Apakah UKL-UPL perlu dipresentasikan?
Jawab:
Proses penyusunan UKL-UPL tidak memerlukan suatu presentasi,
karena formulir isian UKL-UPL substansinya sudah jelas dan tidak membutuhkan
diskusi yang intensif. Namun bila terpaksa diperlukan, terutama yang terkait
dengan isu-isu sosial, tidak tertutup kemungkinan untuk diadakan semacam
konsultasi untuk merumuskan kesepakatan-kesepakatan di antara Pemrakarsa,
Pemerintah/Daerah, Instansi yang membidangi dan atau stakeholders (pihak-pihak
yang terkait) lainnya, berkaitan dengan pencegahan dan pengelolaan dampak
negatif sosial.
Bagaimana koordinasi pelaksanaan UKL-UPL?
Jawab:
Untuk menjamin agar substansi formulir yang telah diisi oleh
Pemrakarsa telah memenuhi standar-standar teknis pengelolaan dan pemantauan lingkungan
hidup, maka instansi yang bertanggung jawab di bidang pengelolaan lingkungan
hidup Kabupaten/Kota atau Provinsi atau instansi yang bertanggung jawab di
bidang pengelolaan lingkungan hidup dan pengendalian dampak lingkungan
(Kementerian Lingkungan Hidup ) melakukan koordinasi dengan instansi yang
membidangi/membina untuk memeriksa isian formulir tersebut. Pemeriksaan tidak
dalam pengertian menilai tetapi lebih pada pembinaan dan bimbingan teknis agar
Pemrakarsa memahami maksud, tujuan dan isi dan formulir UKL-UPL tersebut, dan
oleh karena itu Pemrakarsa akan menerapkannya dalam praktek pengelolaan dan
pemantauan lingkungan hidup ketika usaha dan atau kegiatan itu dilaksanakan.
Bagaimana sistem pelaporan pelaksanaan UKL-UPL?
Jawab:
Hasil
pelaksanaan pengelolaan dan.pemantauan lingkungan hidup (berdasarkan formulir
UKLUPL) oleh Pemrakarsa, wajib dilaporkan kepada instansi yang menangani
lingkungan hidup tingkat Kabupaten/Kota secara periodik (misal setiap 3 atau 6
bulan sekali) sebagaimana diatur di dalam surat rekomendasi UKL-UPL yang
bersangkutan
Apa perlu pernyataan Pemrakarsa untuk melakukan UKL-UPL?
Jawab:
Formulir UKL-UPL yang telah diisi oleh pemrakarsa wajib
dilengkapi dengan surat Pernyataan Pemrakarsa yang menyatakan bahwa Pernrakarsa
akan melaksanakan/menerapkan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup secara
bertanggung jawab sebagaimana yang tertuang dalam formulir yang telah diisi
tersebut. Surat pemyataan ditandatangani di atas kertas materai/segel senilai
Rp. 6.000,-
Apa kriteria Wajib UKL-UPL?
Jawab:
Penentuan kriteria wajib UKL-UPL harus mempertimbangkan
prinsip-prinsip:
a. Kesederhanaan dan kemudahan proses
prosedur;
b. Efektifitas hasil dari pengelolaan dan
pemantauan lingkungan hidup.
Bagaimana hubungan HO dan UKL-UPL?
Jawab:
a. UKL-UPL merupakan salah satu persyaratan
untuk mendapatkan ijin, sehingga UKL-UPL tidak dapat menghapuskan HO.
b. Dalam Pasal 11 huruf b HO dinyatakan bahwa
pejabat yang berwenang dapat menambah persyaratan tertentu untuk mendapatkan HO. Dalam
hal ini misalnya pejabat yang bersangkutan mempersyaratkan UKL-UPL untuk
memperoleh ijin HO.
Apakah UKL-UPL perlu dinilai?
Jawab:
Proses UKL-UPL tidak memerlukan penilaian
sehingga tidak perlu dibentuk sekretariat yang bersifat ad hoc untuk
menangani formulir UKLUPL. Namun cukup ditangani oleh unit struktural atau
teknis yang berada di dalam instansi yang bertanggung jawab di bidang
pengelolaan lingkungan hidup.
Bagaimana status UKL-UPL yang dikeluarkan oleh sektor terkait ?
Jawab:
Pedoman UKL-UPL yang diterbitkan oleh sektor
terkait yang pada saat disusun, secara teknis mengacu pada Keputusan Menteri
Negara Lingkungan Hidup Nomor: Kep-12lMENLHl3/ 1994 tentang Pedoman Umum Upaya Pengelolaan
Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Apa sanksi terhadap kegiatan yang tidak melaksanakan UKL-UPL?
Jawab:
a. Sesuai ketentuan yang berlaku, sanksi
administratif dapat dikenakan bagi usaha dan atau kegiatan yang tidak menyusun
UKLUPL, yaitu tidak akan diberikan ijin usaha yang sifatnya
mengikat/dominan/tetap operasi.
b. Sanksi pidana dapat diberlakukan bagi usaha
dan atau kegiatan yang tidak menyusun UKL-UPL dan kegiatan tersebut mencemari
lingkungan hidup, yaitu sesuai dengan Undang-undang Nomor: 23 Tahun 1997
tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Hal-hal apa saja yang perlu penjabaran lebih lanjut dari Kepmen
86 Tahun 2002?
Agar Kepmen 86 Tahun 2002 tentang Pedoman
Pelaksanaan UKL-UPL dapat berjalan lebih efektif dan efisien, maka instansi
teknis dan Pemerintah Daerah tetap mempunyai kesempatan untuk melengkapi,
menjabarkan dan menindaklanjuti sesuai dengan tugas pokok dan fungsi
masing-masing, antara lain:
a. Instansi teknis
Perlu menyusun standar teknis pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup untuk masing-masing kegiatan yang berada di bawah binaannya. Standar teknis tersebut dapat digunakan sebagai acuan dalam mengisi formulir dan pedoman dalam melaksanakan pengelolaan dan pemantauan lingkungan.
Perlu menyusun standar teknis pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup untuk masing-masing kegiatan yang berada di bawah binaannya. Standar teknis tersebut dapat digunakan sebagai acuan dalam mengisi formulir dan pedoman dalam melaksanakan pengelolaan dan pemantauan lingkungan.
b. Pemerintah Daerah
1) Penjabaran peran
instansi yang bertanggung jawab di bidang pengelolaan lingkungan hidup daerah.
2) Peran instansi yang membidangildinas/
badanlkantor yang terkait.
3) Pengaturan mekanisme
UKL-UPL sesuai dengan kondisi daerah dengan tetap mengacu pada Kepmen 86 Tahun
2002.
4) Penjelasan pengisian
formulir yang lebih praktis dan mudah bagi pemrakarsa di daerah.
5) Dapat mengatur hal-hal
teknis pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup sesuai dengan standar teknis
yang disusun oleh instansi teknis/sektor (bila ada), referensi-referensi lain
yang relevan, kondisi ekosistem, daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup
setempat dan lain-lain.
6) Penetapan kriteria usaha
dan atau kegiatan wajib UKL-UPL, dengan mempertimbangkan prinsip-prinsip :
a. Disusun bersama-sama dengan Stakeholders, terutama instansi/ Dinas teknis yang membidangi usaha dan atau kegiatan, para Pakar, Perwakilan Pemrakarsa/Asosiasi, dll.
a. Disusun bersama-sama dengan Stakeholders, terutama instansi/ Dinas teknis yang membidangi usaha dan atau kegiatan, para Pakar, Perwakilan Pemrakarsa/Asosiasi, dll.
b.
Memperhatikan aspek teknis, sosial, ekonomi dan budaya setempat.
Casinos in Colorado - Mapyro
BalasHapusCheck 이천 출장샵 out our nearby casinos, in-person gaming, 시흥 출장샵 restaurants, bars and other 청주 출장마사지 facilities near Casino of the 시흥 출장안마 Winds in Colorado. Rating: 5 · 9 과천 출장안마 votes