Rabu, 04 Februari 2015

Tanya Jawab Mengenai UKL - UPL



Apa itu UKL-UPL ? 
Jawab: 
UKL-UPL adalah serangkaian kegiatan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang dilakukan oleh Pemrakarsa/Penanggung Jawab/Pemilik suatu rencana usaha dan atau kegiatan yang tidak wajib AMDAL.

Apa fungsi UKL-UPL ?
Jawab: 
 a. Sebagai acuan dalam melakukan penge/o­laan dan pemantauan atau lingkungan hidup suatu usaha dan atau kegiatan. 
b. Sebagai syarat untuk memperoleh melakukan usaha dan atau kegiatan.

Siapakah penyusun/pengisi Formulir UKL-UPL ?
Jawab: 
Yang melakukan penyusunan/pengisian UKL­UPI adalah Pemrakarsa/Penanggung Jawab/ Pemlik suatu rencana usaha dan atau kegiatan, dengan cara mengisi formulir UKL-UPL.

Kapan dan bagaimanakah pengisian Formulir UKL-UPL dilakukan ?
Jawab: 
a. Formulir UKL-UPL diisi oleh Pemrakarsa sebelum rencana usaha dan atau kegiatan tersebut dilaksanakan, atau masih dalam tahap perencanaan. 
b. Formulir sebagaimana huruf a di atas selanjutnya menjadi dasar bagi pemberian rekomendasi oleh instansi yang bertanggung jawab di bidang pengelolaan lingkungan hidup Kabupaten/Kota atau Provinsi atau hstansi yang bertanggung jawab di bidang pengelolaan lingkungan hidup dan pengen­dalian dampak lingkungan (Kementrian Lingkungan Hidup). 
c. Upaya pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup sebagaimana termaktub dalam isian Formulir UKL-UPL, wajib dilaksanakan sejak suatu usaha dan atau kegiatan tersebut dalam tahap perencanaan, konstruksi, sampai dengan operasi dan pasta operasi.

Apa isi Rekomendasi yang dikeluarkan oleh instansi penanggung jawab di bidang pengelolaan lingkungan hidup?
Jawab: Sebagai suatu pertimbangan dan arahan dalam rangka pengambilan keputusan perijinan atas rencana usaha dan atau kegiatan, maka rekomendasi UKL-UPL yang diterbitkan oleh instansi yang bertanggung jawab di bidang pengelolaan lingkungan hidup terutama berisi pemyataan bahwa:
1.     formulir isian UKL-UPL teriampir dapat digu­nakan sebagai acuan dalam teknis penge­lolaan dan pemantauan lingkungan hidup
2.     kewajiban pemrakarsa untuk melaporkan hasil pemantauan pengelolaan lingkungan hidup berdasarkan UKL-UPL secara periodik (misalnya 6 bulan sekali)
3.     rekomendasi ini menjadi syarat untuk memperoleh ijin usaha dan atau kegiatan.
Bagaimana mekanisme UKL-UPL?
Jawab: 
Mekanisme UKl-UPL: 
a. Pemrakarsa mengisi formulir isian UKL-UPL.
b. Formulir yang telah diisi disampaikan kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang pengelolaan lingkungan hidup Kabupaten/ Kota atau Provinsi atau instansi yang bertanggung jawab di bidang pengelolaan lingkungan hidup danv pengendalian dampak lingkungan (Kementerian Lingkungan Hidup).
c. Rekomendasi harus sudah diterbitkan selambat-lambatnya dalam 7 hari kerja,
d. Sebelum menerbitkan rekomendasi, instansi yang bertanggung jawab di bidang pengelolaan lingkungan hidup Kabupaten/Kota atau Provinsi atau instansi yang bertanggung jawab di bidang pengelolaan lingkungan hidup dan pengendalian dampak lingkungan (Kementerian Lingkungan Hidup) berkoordinasi dengan Instansi Dinas Teknis yang membidangi untuk melakukan pemeriksaan bersama terhadap formulir yang telah diisi oleh Pemrakarsa tersebut. Atas dasar pemeriksaan tersebut, bila temyata masih memerlukan perbaikan/penyempurnaan maka kepadanya wajib diberikan arahan dan masukan dalam rangka perbaiakan dan penyempumaan formulir isian tersebut.
e. Berdasarkan arahan dan masukan tersebut, Pemrakarsa memperbaiki isian formulir kemudian menyerahkan kembali kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang pengelolaan Iingkungan hidup Kabupaten/Kota atau Provinsi atau instansi yang bertanggung jawab di bidang pengelolaan lingkungan hidup dan pengendalian dampak lingkungan (Kementerian Lingkungan Hidup). Masa waktu perbaikan ini maksimal 7 hari kerja.
f. Apabila formulir isian tidak memerlukan perbaikan/penyempurnaan maka Instansi yang bertanggung jawab di bidang pengelolaan lingkungan hidup dan pengendalian dampak lingkungan (Kementerian Lingkungan Hidup) menerbitkan rekomendasi selambat-lambatnya 14 hari.
g. Rekomendasi ini, oleh Pemrakarsa digunakan sebagai salah satu kelengkapan untuk mendapatkan ijin tetap/operasional dan sejenisnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bagaimana jika lokasi rencana usaha tidak sesuai Tata Ruang?
Tanya:
Bagaimana jika lokasi rencana usaha dan atau kegiatan yang wajib UKL-UPL tidak sesuai dengan Tata Ruang?
Jawab:
Bagi rencana usaha dan atau kegiatan yang wajib UKL-UPL tetapi lokasinya tidak sesuai dengan Tata Ruang yang ada, maka rekomendasi UKL-UPL tidak dapat diterbitkan dan ijin usaha dan atau kegiatan dan sejenisnya tidak dapat diterbitkan pula. Artinya rencana usaha dan atau kegiatan ini ditolak untuk dilaksanakan.

Apa peran masyarakat dalam penyusunan UKL-UPL?
Jawab:
Masyarakat berhak mengetahui setiap rencana usaha dan atau kegiatan yang wajib UKL-UPL, sebagaimana dijamin dalam UU Nomor: 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 5 ayat 2, bahwa masyarakat berhak untuk mendapatkan atas informasi lingkungan hidup. Dalam memenuhi amanat UU tersebut maka Pemrakarsa bersama-sama dengan instansi yang bertanggung jawab di bidang pengelolaan lingkungan hidup Kabupaten/Kota atau Provinsi atau instansi yang bertanggung jawab di bidang pengelolaan lingkungan hidup dan pengendalian dampak lingkungan (Kementerian Lingkungan Hidup) wajib memberitahukan kepada masyarakat setiap rencana usaha dan atau kegiatan yang akan atau telah diterbitkan rekomendasi UKL-UPL.
Bila pemberitahuan dilaksanakan sebelum penerbitan rekomendasi diharapkan dapat menjadi wahana untuk mencari masukan dari masyarakat. Sedangkan bila pemberitahuan dilakukan sesudah penerbitan rekomendasi, dimaksudkan dalam rangka pemberitahuan atau sosialisasi kebijakan secara resmi kepada nasyarakat. Pemberitahuan sebaiknya dilakukan di media massa yang murah dan mudah diakses, misalnya : Koran, majalah, radio atau memasang pengumuman di kantor-kantor pemerintah, tempat umum dan lain-lain.
Bagi anggota masyarakat yang merasa perlu untuk memberikan masukan, saran dan tanggapan atas rencana usaha dan atau kegiatan tersebut, maka dapat diajukan secara tertulis kepada Pemrakarsa atau instansi yang bertanggung jawab di bidang pengelolaan lingkungan hidup Kabupaten/Kota atau Provinsi atau instansi yang bertanggung jawab di bidang pengelolaan lingkungan hidup dan pengendalian dampak lingkungan (Kementerian Lingkungan Hidup).

Hal-hal apa saja yang perlu penjabaran lebih lanjut dari Kepmen 86 Tahun 2002?
Agar Kepmen 86 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan UKL-UPL dapat berjalan lebih efektif dan efisien, maka instansi teknis dan Pemerintah Daerah tetap mempunyai kesempatan untuk melengkapi, menjabarkan dan menindaklanjuti sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing, antara lain:
a. Instansi teknis
    Perlu menyusun standar teknis pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup untuk masing-masing    kegiatan yang berada di bawah binaannya. Standar teknis tersebut dapat digunakan sebagai acuan dalam mengisi formulir dan pedoman dalam melaksanakan pengelolaan dan pemantauan lingkungan.

b. Pemerintah Daerah
   1) Penjabaran peran instansi yang bertanggung jawab di bidang pengelolaan lingkungan hidup daerah.
   2) Peran instansi yang membidangildinas/ badanlkantor yang terkait.
   3) Pengaturan mekanisme UKL-UPL sesuai dengan kondisi daerah dengan tetap mengacu pada Kepmen 86 Tahun 2002. 
    4) Penjelasan pengisian formulir yang lebih praktis dan mudah bagi pemrakarsa di daerah.
    5) Dapat mengatur hal-hal teknis pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup sesuai dengan standar teknis yang disusun oleh instansi teknis/sektor (bila ada), referensi-referensi lain yang relevan, kondisi ekosistem, daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup setempat dan lain-lain.  
    6) Penetapan kriteria usaha dan atau kegiatan wajib UKL-UPL, dengan mempertimbangkan prinsip-prinsip :
        a. Disusun bersama-sama dengan Stakeholders, terutama instansi/ Dinas teknis yang membidangi usaha dan atau kegiatan, para Pakar, Per­wakilan Pemrakarsa/Asosiasi, dll.

        b. Memperhatikan aspek teknis, sosial, ekonomi dan budaya setempat.

Bagaimana kalau pemrakarsa terlambat menyerahkan formulir isian dan atau perbaikan?
Jawab:
Semestinya hal ini tidak perlu terjadi, namun bila terpaksa harus terjadi maka perlu dirumuskan sanksi, misalnya : rekomendasi yang diberikan juga "diperlambat" sesuai dengan jumlah hari dimana Pemrakarsa terlambat menyerahkan perbaikan, dsb.
Untuk menghindari keterlambatan tersebut dan dalam rangka mendukung kegiatan investasi yang berwawasan lingkungan, maka disarankan kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang pengelolaan lingkungan hidup di daerah (Bapedalda, Kantor LH, BPLHD dsb.) agar menyediakan panduan praktis dan bimbingan/konsultasi teknis kepada para Pemrakarsa yang akan mengajukan UPL-UKL, misalnya: dengan cara menerbitkan Buku Panduan Praktis yang dapat diakses secara mudah para calon investor di daerah itu atau menyediakan konsultasi terbuka dan gratis kepada setiap calon investor.
Bagaimana jika keterlambatan penerbitan rekomendasi dari pihak instansi yang menangani lingkungan?
Jawab:
Semestinya hal ini tidak perlu terjadi, namun bila terpaksa harus terjadi maka perlu dirumuskan suatu bentuk konsekuensi, misalnya : Formulir isian dapat dianggap telah disepakati/direkomendasi bila sampai dengan batas akhir waktu pemberian rekomendasi, tidak diterbitkan rekomendasi, dsb.
Untuk menghindari keterlambatan pemberian rekomendasi ini maka disarankan kepada instansi yang menangani lingkungan hidup (Bapedalda, Kantor Lingkungan Hidup, BPLHD dan sebagainya) untuk menempatkan urusan UKL-UPL ini sebagai urusan pelayanan umum yang harus diprioritaskan. Sehingga tidak berlebihan bila dikatakan bahwa sukses dan tidaknya pelayanan rekomendasi UKL-UPL ini menjadi ukuran kinerja lingkungan. Ukuran sukses dalam pelayanan UKL-UPL ini adalah bila mekanisme pengajuan, bimbingan dan konsultasi serta pemberian rekomendasi dilaksanakan secara terbuka, transparan dan tidak dipungut biaya atau imbalan apapun.
 Apakah UKL-UPL perlu dipresentasikan?
Jawab:
Proses penyusunan UKL-UPL tidak memerlukan suatu presentasi, karena formulir isian UKL-UPL substansinya sudah jelas dan tidak membutuhkan diskusi yang intensif. Namun bila terpaksa diperlukan, terutama yang terkait dengan isu-isu sosial, tidak tertutup kemungkinan untuk diadakan semacam konsultasi untuk merumuskan kesepakatan-kesepakatan di antara Pemrakarsa, Pemerintah/Daerah, Instansi yang membidangi dan atau stakeholders (pihak-pihak yang terkait) lainnya, berkaitan dengan pencegahan dan pengelolaan dampak negatif sosial.
Bagaimana koordinasi pelaksanaan UKL-UPL?
Jawab:
Untuk menjamin agar substansi formulir yang telah diisi oleh Pemrakarsa telah memenuhi standar-standar teknis pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup, maka instansi yang bertanggung jawab di bidang pengelolaan lingkungan hidup Kabupaten/Kota atau Provinsi atau instansi yang bertanggung jawab di bidang pengelolaan lingkungan hidup dan pengendalian dampak lingkungan (Kementerian Lingkungan Hidup ) melakukan koordinasi dengan instansi yang membidangi/membina untuk memeriksa isian formulir tersebut. Pemeriksaan tidak dalam pengertian menilai tetapi lebih pada pembinaan dan bimbingan teknis agar Pemrakarsa memahami maksud, tujuan dan isi dan formulir UKL-UPL tersebut, dan oleh karena itu Pemrakarsa akan menerapkannya dalam praktek pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup ketika usaha dan atau kegiatan itu dilaksanakan.
Bagaimana sistem pelaporan pelaksanaan UKL-UPL?
Jawab:
Hasil pelaksanaan pengelolaan dan.pemantauan lingkungan hidup (berdasarkan formulir UKL­UPL) oleh Pemrakarsa, wajib dilaporkan kepada instansi yang menangani lingkungan hidup tingkat Kabupaten/Kota secara periodik (misal setiap 3 atau 6 bulan sekali) sebagaimana diatur di dalam surat rekomendasi UKL-UPL yang bersangkutan

Apa perlu pernyataan Pemrakarsa untuk melakukan UKL-UPL?
Jawab:
Formulir UKL-UPL yang telah diisi oleh pemrakarsa wajib dilengkapi dengan surat Pernyataan Pemrakarsa yang menyatakan bahwa Pernrakarsa akan melaksanakan/menerapkan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup secara bertanggung jawab sebagaimana yang tertuang dalam formulir yang telah diisi tersebut. Surat pemyataan ditandatangani di atas kertas materai/segel senilai Rp. 6.000,-
Apa kriteria Wajib UKL-UPL?
Jawab:
Penentuan kriteria wajib UKL-UPL harus mempertimbangkan prinsip-prinsip:
a. Kesederhanaan dan kemudahan proses prosedur;
b. Efektifitas hasil dari pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup.
Bagaimana hubungan HO dan UKL-UPL?
Jawab:
a. UKL-UPL merupakan salah satu persyaratan untuk mendapatkan ijin, sehingga UKL-UPL tidak dapat menghapuskan HO.
b. Dalam Pasal 11 huruf b HO dinyatakan bahwa pejabat yang berwenang dapat menambah persyaratan tertentu untuk mendapatkan HODalam hal ini misalnya pejabat yang bersangkutan mempersyaratkan UKL-UPL untuk memperoleh ijin HO.
Apakah UKL-UPL perlu dinilai?
Jawab:
Proses UKL-UPL tidak memerlukan penilaian sehingga tidak perlu dibentuk sekretariat yang bersifat ad hoc untuk menangani formulir UKL­UPL. Namun cukup ditangani oleh unit struktural atau teknis yang berada di dalam instansi yang bertanggung jawab di bidang pengelolaan lingkungan hidup.
Bagaimana status UKL-UPL yang dikeluarkan oleh sektor terkait ?
Jawab:
Pedoman UKL-UPL yang diterbitkan oleh sektor terkait yang pada saat disusun, secara teknis mengacu pada Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor: Kep-12lMENLHl3/ 1994 tentang Pedoman Umum Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Apa sanksi terhadap kegiatan yang tidak melaksanakan UKL-UPL?
Jawab:
a. Sesuai ketentuan yang berlaku, sanksi administratif dapat dikenakan bagi usaha dan atau kegiatan yang tidak menyusun UKL­UPL, yaitu tidak akan diberikan ijin usaha yang sifatnya mengikat/dominan/tetap operasi.
b. Sanksi pidana dapat diberlakukan bagi usaha dan atau kegiatan yang tidak menyusun UKL-UPL dan kegiatan tersebut mencemari lingkungan hidup, yaitu sesuai dengan Undang-undang Nomor: 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Hal-hal apa saja yang perlu penjabaran lebih lanjut dari Kepmen 86 Tahun 2002?
Agar Kepmen 86 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan UKL-UPL dapat berjalan lebih efektif dan efisien, maka instansi teknis dan Pemerintah Daerah tetap mempunyai kesempatan untuk melengkapi, menjabarkan dan menindaklanjuti sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing, antara lain:
a. Instansi teknis
    Perlu menyusun standar teknis pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup untuk masing-masing    kegiatan yang berada di bawah binaannya. Standar teknis tersebut dapat digunakan sebagai acuan dalam mengisi formulir dan pedoman dalam melaksanakan pengelolaan dan pemantauan lingkungan.
b. Pemerintah Daerah
    1) Penjabaran peran instansi yang bertanggung jawab di bidang pengelolaan lingkungan hidup daerah.
    2) Peran instansi yang membidangildinas/ badanlkantor yang terkait.
    3) Pengaturan mekanisme UKL-UPL sesuai dengan kondisi daerah dengan tetap mengacu pada Kepmen 86 Tahun 2002.
    4) Penjelasan pengisian formulir yang lebih praktis dan mudah bagi pemrakarsa di daerah.
    5) Dapat mengatur hal-hal teknis pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup sesuai dengan standar teknis yang disusun oleh instansi teknis/sektor (bila ada), referensi-referensi lain yang relevan, kondisi ekosistem, daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup setempat dan lain-lain.
    6) Penetapan kriteria usaha dan atau kegiatan wajib UKL-UPL, dengan mempertimbangkan prinsip-prinsip :
        a. Disusun bersama-sama dengan Stakeholders, terutama instansi/ Dinas teknis yang membidangi usaha dan atau kegiatan, para Pakar, Per­wakilan Pemrakarsa/Asosiasi, dll.
        b. Memperhatikan aspek teknis, sosial, ekonomi dan budaya setempat.

1 komentar:

  1. Casinos in Colorado - Mapyro
    Check 이천 출장샵 out our nearby casinos, in-person gaming, 시흥 출장샵 restaurants, bars and other 청주 출장마사지 facilities near Casino of the 시흥 출장안마 Winds in Colorado. Rating: 5 · ‎9 과천 출장안마 votes

    BalasHapus